Daftar Informasi Publik (DIP)
DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
SMP NEGERI 7 PROBOLINGGO
1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Daftar informasi publik secara berkala adalah informasi yang wajib diumumkan secara rutin atau berkala oleh badan publik. Informasi ini harus diperbarui dan disampaikan kepada publik. Tujuan dari informasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat secara mudah dijangkau dan mudah dipahami, memberikan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
No. | Judul Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Penanggungjawab Pembuat Informasi | Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | Bentuk Informasi yang tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan |
1 | Visi dan Misi Sekolah | Memuat Visi dan Misi SMP Negeri 7 Probolinggo | Humas | Awal Tahun Ajaran | Hardcopy & Softcopy | Selama masih berlaku |
2 | Program kegiatan Sekolah (Action Plan) | Memuat informasi kegiatan sekolah yang dilakukan selama 1 tahun ajaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan keterangan pelaksanaan kegiatan | Kurikulum, Kesiswaan dan Humas | Awal Tahun Ajaran | Hardcopy & Softcopy | Selama masih berlaku |
3 | Jadwal Pelajaran | Memuat informasi jadwal pembelajaran per hari, guru yang mengampu dan jam belajarnya | Kurikulum | Setiap Semester / Tahun | Hardcopy & Softcopy | Selama masih berlaku |
4 | Prestasi Sekolah | Memuat informasi daftar prestasi sekolah, jenis kejuaraan, siswa/guru penerima kejuaraan, waktu dan tempat pelaksanaan, tingkat kejuaraan (Kota/Kab/Prop/Nasional) | Kesiswaan dan Humas | Awal Tahun | Hardcopy & Softcopy | Selama masih berlaku |
5 | Rekap MoU | Perjanjian Kerjasama | Waka Ur. Humas | Hardcopy & Softcopy | Selama masih berlaku |
2. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Termasuk dalam informasi ini adalah informasi yang terkait dengan suatu hal yang bisa mengancam hajat hidup orang banyak dan kepentingan umum, sehingga harus diumumkan segera melalui berbagai media yang mudah dijangkau.
No. | Judul Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Penanggungjawab Pembuat Informasi | Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | Bentuk Informasi yang tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan |
1 | Rapat Dinas | Memuat informasi agenda rapat, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan Narasumber. | TAS | Sebelum Kegiatan | Hardcopy & Softcopy | 1 tahun |
2 | Berita Duka Cita | Memuat informasi berita duka dari guru dan keluarga, siswa dan keluarga | Humas | Pada saat kejadian | Pesan Singkat | |
3 | Informasi Kedinasan | Memuat informasi terkait kegiatan Kedinasan dari pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang harus disampaikan ke pegawai,siswa, dan orang tua | Humas | Sebelum Kegiatan | Hardcopy & Softcopy | 1 tahun |
3. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi setiap saat adalah informasi yang wajib disiapkan sehingga setiap saat jika ada permohonan informasi, PPID Pelaksana bisa memenuhinya dengan cepat dan tepat waktu.
No. | Judul Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Penanggungjawab Pembuat Informasi | Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | Bentuk Informasi yang tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan |
1 | Data Jumlah Siswa | Memuat informasi jumlah siswa per kelas, jumlah siswa laki-laki dan perempuan per kelas | Kesiswaan dan TAS | Setiap Bulan | Hardcopy & Softcopy | 1 tahun |
2 | Tata Tertib Sekolah | Informasi tata tertib untuk siswa | Kesiswaan | Awal Tahun Ajaran | Hardcopy & Softcopy | 1 tahun |
4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Yang termasuk informasi ini adalah :
- Informasi yang apabila dibuka bisa menghemat proses penegakan hukum; informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKi) dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat (UU KPPU)
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia sehingga merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
No. | Judul Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | ||
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | |||||
1 | Data Pribadi GTK dan PTK | Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun | Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi | Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi | Tidak terbatas | |
2 | Data Pribadi Siswa dan Orangtua | Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) | Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi | Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi | Tidak terbatas | |
3 | Data Pelapor/pengadu | 1 | Pasal 18 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. | Dapat membahayakan/ berimplikasi kepada pelapor/pengadu | Melindungi hak pelapor/pengadu sampai dengan proses tindak lanjut pelaporan. | Selama proses pengelolaan pengaduan. Perlindungan dapat berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu. |
2 | Pasal 40 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik | |||||
3 | Pasal 15 Perpres 76/2013 tentang Pengaduan Pelayanan Publik |